Hilangnya Malu dan Harga Diri Suatu hari, ketika Rasulullah berkumpul dengan para sahabatnya di masjid, tiba-tiba datang seorang Arab gunung dan dengan tanpa basa-basi langsung kencing di sudut masjid. Para sahabatpun kaget, bahkan hampir saja sahabat Umar ibnu Khatab memukulnya, tapi Rasulullah Savw mencegahnya. Setelah itu lalu ia bertanya an dengan suara lantang "mana yang namanya Muhammad?'setelah ditunjukan wajah Nabi Saw. ia pun merasa sekujur tubuhnya lemah dan iapun menyatakan masuk Islam. Setelah masuk Islam ia baru tahu dan sadar bahwa apa yang ia lakukan tadi merupakan suatu aib, perbuatan yang memalukan bahkan dosa besar Seorang manusia akan persis binatang manakala tidak ada rasa malu, apalagi kencing di masjid dengan mempertonton- kan aurat adalah perbuatan binatang. Tapi belum tentu semua orang akan berpendirian begitu. Bagi seorang Arab gunung, perbuatan itu mungkin biasa-biasa saja karena ketidaktahuannya akan norma yang baik. Setelah ia tahu,
Hukum menyetubuhi istrinya sambil membayangkan wanita lain. dalam islam menjalani hunungan pasti ada aturan yang sering kita tidak tahun namun aturan itu semua demi kebaikan kita semua karena isalam selalu menginginkan kita selalu menjalani hubungan yang baik
Hukum menyetubuhi istrinya sambil membayangkan wanita lain"Menyetubuhi istri dengan birahi kepada wanita lain (membayangkan wanita lain), hukumnya haram. Demikian juga dimakruhkan menyetubuhi istri sehabis mimpi basah".
Bagi suami diharamkan menyetubuhi istrinya dengan membayangkan kemolekan wanita lain, karena menurut Syaikh Ibnu Yamun demikian itu termasuk bagian dari berzina.
Dikutip dalam kitab al-Madkhol:
"Hendaknya bagi suami menghindari cobaan yang telah mewabah, yaitu ketika seorang lelaki melihat wanita lain, lalu menyetubuhi istrinya dengan membayangkan wanita itu. Demikian ini termasuk bagian dari perzinaan".
Sebagian Ulama' mengatakan:
"Barangsiapa mengambil kendi yang berisi air dingin, lalu meminumnya dengan membayangkan arak, maka air kendi itu menjadi haram baginya"
Bagi suami yang habis mengalami mimpi basah, hendaknya tidak langsung menggauli istrinya, hingga istrinya buang air kecil atau mandi terlebih dahulu, karena demikian itu hukumnya makruh.Kitab an-Nashihah menyebutkan:
"Bagi suami dilarang memegang penisnya dengan tangan kanan dan menyetubuhi istrinya sehabis mimpi basah, hingga melakukan mandi besar, membasuh kemaluan atau buang air kecil. Sesungguhnya menyetubuhi istri sehabis mimpi basah itu menyebabkan anak yang terlahir berpenyakit gila, karena terdapatsisa mani dari mimpi basah akibat permainan syaitan dan ketika anak itu terlahir, maka akan dikuasai syaitan"
Fatwa Hujjah al Islam Imam al-Ghozali:
"Orang yang junub selama masih dalam keadaan junub. sebaiknya tidak memotong rambut dan kukunya, tidak mengeluarkan darah dari tubuhnyadan tidak mengambil sesuatu dari bagian tubuhnya, agar di akhirat kelak tidak dikembalikan ke tubuhnya dalam keadaan junub" 18
Comments
Post a Comment